![]() |
| Akademisi Senior UM Bima, Minta Publik Objektif Sikapi Pelantikan Istri Walikota: Ukur Dari Regulasi, Bukan Status Keluarga. Media Realitantb.com |
Kota Bima, Realita NTB.- Isu dugaan nepotisme terkait pelantikan Hj. Badrah Ekawati, istri Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin SE, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan masih terus bergulir panas di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, akademisi senior Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, meminta publik untuk melihat persoalan ini secara objektif melalui kacamata hukum dan sistem kepegawaian.
Dr. Hajairin menilai kritik dari masyarakat adalah hal yang wajar dalam alam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik tersebut tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar yang sah.
Menurutnya, keabsahan sebuah pelantikan ASN diukur dari kepatuhan terhadap regulasi, bukan dari status hubungan keluarga."Bicara nepotisme itu kadarnya bicara politik dan kedekatan.
Sepanjang mutasi dan pelantikan tersebut berbasis norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pastinya tidak ada yang salah," ujar Dr. Hajairin pada Jumat malam 04/07/2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap proses promosi jabatan ASN wajib melewati mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), uji kompetensi, penilaian kinerja, hingga persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika seluruh tahapan tersebut terpenuhi, maka keputusan mutasi tersebut sah secara hukum.Lebih lanjut, Dr. Hajairin meminta publik untuk melihat rekam jejak (track record) seorang ASN secara adil.
Hubungan keluarga dengan kepala daerah tidak boleh serta-merta menggugurkan kompetensi dan pengabdian panjang seorang aparatur sipil negara.
"ASN itu dinilai dari SKP, integritas, dan hasil kerjanya, bukan siapa suami atau istrinya. Sangat tidak adil jika pengabdian puluhan tahun dan kompetensi seseorang digugurkan hanya karena faktor hubungan keluarga," tambahnya.
Meski mendukung pengawasan publik, Dr. Hajairin menyarankan masyarakat dan media untuk beralih ke pengawasan yang lebih produktif, yaitu mengawal kinerja pejabat baru setelah dilantik.
"Biarkan mereka bekerja dulu. Beri waktu enam bulan hingga satu tahun. Jika kinerjanya terbukti tidak beres, barulah dievaluasi. Itu mekanisme yang sudah ada," tuturnya.
Di akhir penyataannya, ia mengajak seluruh elemen warga untuk menjaga marwah birokrasi Kota Bima dengan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas demi pelayanan publik yang optimal. (RED)

0 Komentar