Satpol PP Kembali Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Sat Pol PP Kota Bima kembali sosialisasi peredaran Rokok Ilegal. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan sosialisasi peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah kota Bima, sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai. 

Kegiatan yang di gelar di Aula SMKN 3 Kota Bima pada Kamis 12/06/2025, di hadiri sejumlah pejabat Kota Bima dan perwakilan dari Bea Cukai dari TMP C Sumbawa Ariek Sulistyo Kusumo, para Lurah dan pemilik usaha yang ada di Kota Bima. 

Kabid perundang-undangan Sat Pol PP Kota Bima Juraidi, dalam sambutannya bahwa akan terus melakukan sosialisasi terkait gencarnya rokok ilegal di wilayah Kota Bima. Kegiatan ini pula pastinya akan menjadikan sebagai kegiatan rutin. 

"Dengan kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima terutama rokok ilegal dapat teratasi dengan baik. Karena kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp. 700 juta," jelasnya 

Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut sambungnya, Satpol PP yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya pastinya akan menyasar toko serta warung-warung kecil. 

Dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas. 

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan dapat berdampak pada ketersediaan anggaran untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan," ujarnya 

Melalui kesempatan tersebut, Juraidi mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menggempur rokok ilegal, jika menemukan menemukan gudang yang mendistribusikan rokok tersebut diharapkan untuk melaporkan pada Sat Pol PP, supaya dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ajaknya 

"Keterlibatan masyarakat dalam hal ini sangatlah penting. Jika menemukan gudang yang mendistribusikan rokok ilegal, silakan laporkan pada Sat Pol PP untuk ditindaklanjuti," ujarnya 

Juraidi juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekedar meningkatkan kesadaran masyarakat. Tetapi bagaimana menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat di Kota Bima dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki Bea Cukainya. 

Sat Pol PP juga menegaskan komitmennya untuk terus  bekerja sesuai aturan, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran dibidang cukai. Khusunya terkait rokok ilegal yang terus beredar di masyarakat Kota Bima. 

Ditempat yang sama Asisten II Setda Kota Bima H. Soekarno dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini bukan sekedar seremonial saja. Dia berharap bahwa kegiatan ini untuk menjadikan sebagai aksi nyata dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar ditengah masyarakat. 

Soekarno juga menjelaskan bahwa cukai bukan sekedar pungutan Negara. Tapi bentuk kontrol terhadap barang yang berdampak negatif, seperti rokok ilegal dan minuman beralkohol. 

Karena menurut Soekarno bahwa peredaran rokok ilegal tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, namun membahayakan masyarakat itu sendiri. 

"Yang pasti cukai rokok itu sangat penting dalam mendanai pembangunan lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), karena dana ini tentu untuk pembangunan infrastruktur serta layanan kesehatan. Tapi sayangnya hingga saat ini masih banyak produk tanpa cukai," ujar Soekarno. (RED

Posting Komentar

0 Komentar