Libatkan Mahasiswa dan Lansia, Jaringan Pengedar Sabu di Talabiu Digulung Polisi

Libatkan Mahasiswa dan Lansia, Jaringan Pengedar Sabu di Talabiu Digulung Polisi. Media Realitantb.com 

Bima, Realita NTB.-
Satresnarkoba Polres Bima, berhasil membongkar jaringan aktif pengedar narkoba jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Tiga pria berhasil diringkus, termasuk seorang mahasiswa dan lansia berusia 60 tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. 

Polisi menggerebek rumah salah satu pelaku berinisial AD (60) yang diduga kuat menjadi markas transaksi. Selain AD, petugas menciduk RN (22) yang berstatus mahasiswa, serta SN (32). 

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menegaskan operasi ini bagian dari komitmen tanpa kompromi melawan narkoba. 

"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak generasi bangsa," ujar Dediansyah. 

Kronologi Penangkapan dan Barang BuktiPenggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Bergerak cepat, Tim Opsnal langsung mengepung lokasi dan menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:Sabu siap edar seberat 5,52 gram.Uang tunai sebesar Rp4.320.000.Sejumlah barang bukti penunjang lainnya. 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiganya merupakan satu jaringan aktif. Mereka kerap memasok sabu untuk para pengguna di wilayah Desa Talabiu dan sekitarnya. 

Bandar Utama Buron Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AD bernyanyi dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok. 

Dari hasil interogasi tersebut, Polisi langsung bergerak memburu penyuplai utama ke kediamannya, namun target sudah melarikan diri. Identitas bandar utama tersebut kini telah dikantongi petugas. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya," tegas AKP Dediansyah. 

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Bima Kabupaten. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kepolisian Resor (Polres) Bima terus mendalami kasus peredaran narkotika yang menjerat jaringan lokal di wilayah hukum Kabupaten Bima.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskoba AKP Dediansyah, S.E. 

Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh lini dari sindikat pengedar barang haram tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Dediansyah, S.E.

Modus Operandi dan Pemburuan Pemasok
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi berhasil memetakan modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini. 

Salah satu terduga pelaku yang berinisial AD, mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang bandar atas atau pemasok utama.

Polisi kini telah mengantongi identitas lengkap terduga pemasok barang haram tersebut. 

Berbekal keterangan dan "nyanyian" dari AD, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima langsung bergerak cepat menuju kediaman terduga pemasok untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat petugas tiba di Lokasi Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan, target operasi ternyata sudah tidak berada di tempat. 

Meski pelaku utama berhasil lolos dari penyergapan pertama, polisi memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan secara masif.

Hingga saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Bima telah mengamankan total tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah Barang Bukti (BB) narkotika. 

Ketiganya saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Komando (Mako) Polres Bima Kabupaten Bima untuk mempermudah proses hukum.

"Ketiga terduga pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satresnarkoba guna mengungkap keterlibatan pelaku-pelaku lainnya," tutup AKP Dediansyah. (RED) 


Posting Komentar

0 Komentar