Polres Bima Kota Tangkap dan Tetapkan Tersangka Pembunuhan Sadis di Kos Mande

Polres Bima Kota berhasil tangkap dan menetapkan pelaku pembunuhan sadis di Kost Mande Kota Bima Rabu 18/06/2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Polres Bima Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. 

Pelaku berinisial RS (19), seorang mahasiswa asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Informasi resmi ini disampaikan oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., saat menggelar konferensi pers pada Rabu sore 18/06/2025, di Mako Polres Bima Kota. 

Wakapolres didampingi oleh KBO Reskrim I Wayan Mariana, Kasiwas Iptu Putu Surwarjana Giri, Kanit Pidum Ipda Henry Jonathan Hutaurut, serta sejumlah pejabat utama Polres Bima Kota. 

Kompol Herman menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Bima Kota pada Rabu pagi di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak insiden terjadi. 

Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Kos Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande. 

Korban diketahui bernama Sandi M. Safi’i (24), seorang wiraswasta asal Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal, diketahui bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran mulut. 

Pemicu pertengkaran adalah ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, yang kemudian memancing emosi pelaku. 

“Tersangka yang dalam keadaan emosi, kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan ke arah leher dan dahi korban,” ungkap Wakapolres. 

Akibat luka tusukan tersebut, korban tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah. Jenazah korban sempat dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum luar. 

Polres Bima Kota saat ini telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi tersebut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam mendukung upaya penegakan hukum,” pungkas Kompol Herman. 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai serta menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun. (RED

Posting Komentar

0 Komentar