Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Pengedar Sabu di Langgudu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Pengedar Sabu di Langgudu. Kamis 02/04/2026. 

Bima, Realta NTB.-
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 02/04/2026. 

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Kangga, dengan barang bukti sabu seberat bruto 3,07 gram.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (26), tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu (1/4/2026), terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah SH, tepatnya di dalam tas berwarna hitam.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Realme warna biru, satu tas hitam, satu dompet, satu alat hisap (bong), satu plastik klip kosong, satu buah lakban, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial MH.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP 2) di rumah MH yang beralamat di Kelurahan Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar