Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kota Bima Sepakati Pembentukan Pansus Aset Daerah Lewat Voting Terbuka

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kota Bima Sepakati Pembentukan Pansus Aset Daerah Lewat Voting Terbuka. Rabu 14/01/2026.  

Kota Bima, Realita NTB.- DPRD Kota Bima akhirnya menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah melalui mekanisme voting terbuka dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, Rabu 14/01/2025. 

Keputusan tersebut diambil setelah melalui perdebatan panjang antara Anggota dewan terkait urgensi dan mekanisme pembentukan pansus. 

Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, terlihat ada 13 anggota dewan menyatakan setuju, 3 orang tidak setuju, 8 orang memilih abstain dan 1 orang tidak hadir. Hasil voting ini menjadi dasar pengesahan pembentukan pansus.

Dalam voting terbuka yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, mayoritas anggota dewan menyatakan setuju pembentukan Pansus Aset Daerah.

Pimpinan DPRD Kota Bima Syamsurih SH, menyampaikan bahwa pansus ini dibentuk untuk melakukan penelusuran, pendataan, serta evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah yang selama ini dinilai belum tertata secara optimal. 

Pansus ini lanjutnya, diharapkan mampu memberikan rekomendasi strategis guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aset milik pemerintah daerah.

Sementara itu, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa pembentukan pansus bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai langkah pengawasan agar aset daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kota Bima.

Pansus Aset Daerah direncanakan akan segera bekerja setelah susunan keanggotaan dan jadwal kerja ditetapkan, dengan target menyampaikan hasil dan rekomendasinya dalam rapat paripurna DPRD. (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar