Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Kota Bima Hadiri Diseminasi Imigrasi, Tekankan Sinergi Awasi Keberadaan Orang Asing

| November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T10:16:07Z
Sekda Kota Bima Hadiri Diseminasi Imigrasi, Tekankan Sinergi Awasi Keberadaan Orang Asing. Media Realitantb.com

Kota Bima, Realita NTB.-
Sekretaris Daerah Kota Bima menghadiri kegiatan Diseminasi Kebijakan Keimigrasian terkait Global Citizenship of Indonesia (GCI), Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), dan Layanan Data Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Tahun 2026. Kamis 05/11/2026. 

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Bima Kota, Kapolsek, Komandan Kodim 1608/Bima, Kepala Resort Bima Kota, Kepala BNN Bima, Kepala Rutan Bima, para narasumber, serta peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., CGCAE menyampaikan bahwa dinamika global saat ini telah mendorong semakin meningkatnya mobilitas manusia antarnegara. 

Batas-batas antarnegara semakin terbuka, baik untuk kepentingan pribadi, pendidikan, pekerjaan, maupun investasi.

Menurutnya, fenomena tersebut juga terlihat dari semakin banyaknya warga negara Indonesia yang menjalin hubungan perkawinan dengan warga negara asing (WNA). 

Kondisi ini menuntut adanya pemahaman bersama mengenai kebijakan keimigrasian, termasuk Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai salah satu isu penting dalam perkembangan layanan keimigrasian.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan program PIMPASA di tingkat kelurahan serta layanan data keimigrasian menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertukaran informasi antara jajaran imigrasi dan pemerintah daerah. 

Dengan demikian, informasi keimigrasian dapat diakses secara lebih mudah dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Sekda menegaskan bahwa pemahaman terhadap kebijakan keimigrasian sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Bima.

Sekda Kota Bima juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima atas terselenggaranya kegiatan diseminasi tersebut. 

Ia berharap informasi mengenai kebijakan keimigrasian dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan dan diteruskan kepada masyarakat.

“Kepada seluruh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan, saya berharap sinergi dan koordinasi terus diperkuat. Keberadaan orang asing di wilayah kita perlu menjadi perhatian bersama, sehingga kebijakan keimigrasian dapat diimplementasikan secara tepat serta mampu mengatasi kesenjangan informasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Beliau berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi awal penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Bima dan jajaran keimigrasian dalam membangun pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Sudirman Supriadi, S.H., dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan dan peserta yang telah hadir. 

Ia mengatakan bahwa kegiatan diseminasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai berbagai kebijakan keimigrasian, sekaligus meningkatkan pemahaman dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. 

Program-program keimigrasian tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan sinergi seluruh unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan kontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. 

Kegiatan ini juga diharapkan tidak hanya menjadi sarana sosialisasi, tetapi menjadi ruang diskusi dan pertukaran informasi guna memperkuat pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan mengenai program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang bertugas di desa atau kelurahan binaan imigrasi. 

PIMPASA menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Selain itu, PIMPASA berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan paspor, izin tinggal, serta ketentuan bekerja ke luar negeri secara legal. 

Program ini juga menjadi jembatan komunikasi antara kantor imigrasi dan perangkat desa atau kelurahan agar masyarakat, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau, memperoleh akses informasi keimigrasian dengan lebih mudah.

Untuk wilayah Bima, salah satu desa binaan PIMPASA berada di Kelurahan Jatibaru. Diharapkan ke depan cakupan desa dan kelurahan binaan imigrasi semakin bertambah sehingga edukasi dan pengawasan keimigrasian dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Selain PIMPASA, kegiatan tersebut juga memperkenalkan Layanan Data Keimigrasian, yakni solusi digital bagi instansi dan lembaga pemerintah untuk memperoleh data resmi keimigrasian secara lebih mudah dan efisien. 

Layanan ini diperuntukkan bagi kementerian, lembaga pemerintah, maupun instansi yang membutuhkan data keimigrasian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan GCI, pelaksanaan PIMPASA, serta pemanfaatan layanan data keimigrasian semakin meningkat. 

Dengan demikian, koordinasi lintas sektor dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta jajaran imigrasi dapat terus diperkuat dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang informatif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar