Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bima Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp86,46 Miliar

| Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T07:49:54Z
DPRD Kota Bima Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp 86,46 Miliar. Media Realitantb.com 

Kota Bima Realita NTB.-
DPRD Kota Bima melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Bima, Rabu 30/09/2026. 

Hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencakup perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, kemampuan fiskal, kebijakan transfer serta kebutuhan perangkat daerah dan prioritas pembangunan.

Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah meningkat Rp86,46 miliar, dari Rp716,70 miliar menjadi Rp803,16 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari PAD sebesar Rp12,07 miliar, pendapatan transfer Rp65,44 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,94 miliar.

PAD meningkat dari Rp106,65 miliar menjadi Rp118,73 miliar, terutama dari kenaikan retribusi daerah Rp12,28 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp777,98 juta. Pendapatan transfer meningkat menjadi Rp675,49 miliar, antara lain dipengaruhi tambahan insentif fiskal Rp4 miliar dan DBH Rp59,04 miliar. Sementara itu, tambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar berasal dari bagi hasil pemegang IUPK atas pertambangan mineral logam dan batubara.

Belanja daerah meningkat Rp103,13 miliar, dari Rp790,01 miliar menjadi Rp893,14 miliar. Penambahan terbesar antara lain terdapat pada RSUD Kota Bima Rp32,24 miliar, Dinas PUPR Rp16,47 miliar, Dinas Kesehatan Rp10,02 miliar, Sekretariat Daerah Rp7,45 miliar, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp6 miliar.

Banggar menegaskan, peningkatan belanja harus berbasis prioritas, kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, serta diikuti pelaksanaan program yang efektif dan terukur.

Dengan pendapatan Rp803,16 miliar dan belanja Rp893,14 miliar, terdapat defisit Rp89,98 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp89,98 miliar. Karena tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, SILPA tahun berkenaan ditetapkan nol.

Banggar menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas belanja, memperkuat pelayanan publik dan menjawab kebutuhan pembangunan.

Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan. Pada sisi belanja, efisiensi, efektivitas, ketepatan sasaran dan keterukuran hasil harus menjadi perhatian.

Banggar juga meminta koordinasi TAPD dan OPD diperkuat agar kebutuhan riil perangkat daerah dapat diterjemahkan secara tepat dalam penganggaran dan pelaksanaan program.

Lima fraksi DPRD Kota Bima menyampaikan persetujuan terhadap hasil pembahasan dengan sejumlah catatan.

Fraksi PAN menekankan sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam monitoring dan pengawasan serta penerapan prinsip tertib rencana, tertib belanja dan tertib administrasi.

Fraksi Golkar menyoroti optimalisasi PAD dan meminta perangkat daerah pengampu pendapatan meningkatkan kinerja agar target dapat dicapai secara maksimal.

Fraksi Demokrat meminta hasil pembahasan diselaraskan dan disempurnakan sesuai mekanisme serta dilaksanakan secara efektif untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi PKS menilai review Inspektorat sejak tahap perencanaan penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan menegaskan pentingnya prinsip tertib rencana, tertib belanja dan tertib administrasi.

Fraksi NasDem menekankan penguatan koordinasi TAPD dan OPD, peningkatan kualitas perencanaan, optimalisasi serapan anggaran serta menjadikan catatan review Inspektorat sebagai dasar penyempurnaan APBD Perubahan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD dan pandangan seluruh fraksi, Banggar pada prinsipnya menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD menegaskan bahwa persetujuan tersebut harus diikuti optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, percepatan program prioritas serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas.

Melalui fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Kota Bima akan terus mengawal agar setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Bima. (RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar