Notification

×

Iklan

Iklan

Perketat Integritas ASN, Gratifikasi hingga Pungli, Wali Kota Bima Terbitkan Empat Surat Edaran

| September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T09:23:10Z
Perketat Integritas ASN, Grafitasi Hingga Pungli, Walikota Bima Terbitkan Empat Surat Edaran. Media Realitantb.com 

Kota Bima, Realita NTB.-
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan empat Surat Edaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Rabu, Rabu 30/09/2026. 

Langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan yang bersih dari KKN di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Empat kebijakan tersebut mencakup pengelolaan konflik kepentingan, penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja pemerintah daerah, pencegahan korupsi hingga pungutan liar dan gratifikasi, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.

Keempat Surat Edaran itu masing-masing bernomor 456, 457, 458 dan 459 Tahun 2026.

Surat Edaran Nomor 456 Tahun 2026 mengatur Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Sementara Surat Edaran Nomor 457 Tahun 2026 mengatur Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.

Adapun Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026 secara khusus mengatur Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Pelaporan Whistleblowing System (WBS). Sedangkan Surat Edaran Nomor 459 Tahun 2026 mengatur Kebijakan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas.

Langkah tersebut menempatkan persoalan integritas aparatur sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Pemkot Bima mengarahkan seluruh perangkat daerah agar tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun sistem pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026, ASN dan penyelenggara negara diperintahkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Aparatur juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pegawai negeri lainnya.

Larangan tersebut juga berlaku terhadap pemberian yang muncul pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan dinas maupun alasan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak berhenti pada ASN, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan diminta menjadi teladan integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Mereka juga diwajibkan mendorong pelaporan gratifikasi serta melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkala. Upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan imbauan internal kepada aparatur dan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pemkot Bima juga mempertegas kewajiban pelaporan. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online atau melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima.

Selain gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan kanal Whistleblowing System (WBS) bagi ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya yang telah terjadi atau berpotensi terjadi dan melibatkan pegawai maupun pihak lain dalam organisasi.

Pengaduan mengenai benturan kepentingan dan pungutan liar juga dapat disampaikan melalui kanal WBS dan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima.

Empat Surat Edaran tersebut menjadi rangkaian kebijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bima. Arah kebijakannya mencakup pencegahan, pengendalian risiko, pengawasan serta penegakan budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.

Dalam Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2026, kebijakan pencegahan tersebut ditegaskan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi serta benturan kepentingan, sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dengan empat kebijakan tersebut, seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima diarahkan untuk menjadikan integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar