![]() |
| Dituding Pemkot Bima Tidak Laksanakan Musrembang, Ini Tanggapan Kepala BAPPEDA. 27/02/2026. |
Kota Bima, Realita NTB.- Dituding tidak melaksanakan Musawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) atau hanya menggantikakan dengan sistem pengumpulan daftar dari usulan RT/RW, seperti yang dikatakan oleh salah satu oknum anggota Dewan dari Fraksi merah Putih pada media Online belum lama ini, pernyataan itu tidak benar.
Tanggapi pernyataan oknum anggota Dewan Kota Bima tersebut, kepala BAPPEDA Kota Bima Syarif Rustaman, S.Sos,.M.AP. di Konfirmasi wartawan membantah keras tudingan itu. Karena pernyataan disampaikan oknum anggota Dewan tersebut benar-benar tidak mendasar. Ujar Syarif Jum'at 27/02/2026.
Menurut Syarif, harusnya semua pihak apalagi anggota Legislatif supaya lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menilai suatu persoalan. Sebelum mengeluarkan stetmen maupun kesimpulan itu harus ada dasarnya.
Karena pernyataan seperti ini tentu berdampak tidak baik penilaian masyarakat antar lembaga eksekutif dan Legislatif Kota Bima yang selama ini bermitra baik.
"Mengenai Pelaksanaan Musrenbang, itu sudah ada Surat edaran Walikota Bima nomor 46 tanggal 29 januari 2026 tentang Panduan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027, dan pihak kami di BAPPEDA sudah menganggarkan untuk pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, kecamatan dan tingkat Kota Bima yang saat ini sebagian Kelurahan sudah dan sedang melaksanakan Musrenbang." Jelasnya.
Syarif juga memperlihatkan secara utuh Petikan SE Walikota Bima Tentang Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026, serta Surat Edaran Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kota Bima Tahun 2027
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
Pelaksanaan Musrenbang di Kota Bima, dimulai sejak diterbitkannya Surat Edaran Walikota Bima tentang Panduan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027, Tanggal 29 Januari Tahun 2026.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bima telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan para Camat dan Lurah untuk melaksanakan Musrenbang tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang di Kelurahan dan Kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kelurahan dan Kecamatan.
Hasil Musrenbang di Kelurahan dan Kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
Selanjutnya usulan yang sudah disepakati akan dilanjutkan ke Musrenbang Tingkat Kota Bima yang akan dilaksanakan pada Minggu ke 4 Bulan Maret Tahun 2026 atau paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Provinsi NTB.
Berdasarkan informasi dari Bappeda Provinsi NTB, Musrenbang Tingkat Provinsi NTB akan dilaksanakan pada Tanggal 16 April Tahun 2026.
Syarif juga menegaskan Pemerintah Kota Bima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terlampau mustahil, kata kepala Bappeda jika agenda bisa terlaksana dengan harus menabrak peraturan yang ada,
“Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada APBD 2026 telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran begitu pula program Musrenbang semua jelas aturan mainya.," ucap Pria pejabat Senior Pemkot Bima jebolan APDN 90 an ini. (RED)

0 Komentar