Lelang Sewa Tanah Eks Perkemahan Gasu Kodo Kota Bima, Peserta Lelang Tuding Panitia Langgar Aturan

Peserta lelang tanah eks perkemahan Gasu Kodo Kota Bima tuding pemenang cacat Admisrasi. Senin 17/11/2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Lelang sewa tanah Pemkot Bima bernomor 000.2.5/901/X/202, dinilai langgar aturan. 

Pada lelang tanah eks Perkemahan Gatot Suherman (Gasu) Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, ditengarai pemenangnya cacat administrasi.

Ini adalah tudingan langsung dari peserta lelang M Said Hasyim pada wartawan, Senin 17/11/2025, saat menyampaikan sanggahan pada Panitia Lelang Sewa Tanah Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Bima.

Dikatakan M Said, yang diumumkan pada 12 Nopember 2025, pada lelang sewa objek tanah yang berlokasi di So Doro Mila yang berlokasi di eks Bumi Perkemahan Gatot Suherman (Gasu) Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima dengan luas 1,5 Hektar. 

Pemenang pertama kata M. Said, itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan dikeluarkan Panitia Lelang Sewa Tanah Pemkot Bima.

Pemenang Pertama sebutnya,  Nasution dengan nilai tawar Rp 8 Juta Lebih.

Sebagai pemenang kedua M Said Hasim dengan nilai penawaran Rp 7 juta lebih dan pemenang ketiga M Olah Arysad dengan nilai penawaran Rp 6 juta lebih.

Duganya, bahwa pemenang pertama adalah warga Kelurahan Lampe yang diduganya beridentitas e-KTP bukan petani dan melanggar administrasi yang dikeluarkan Panitia Lelang.

Dimana dalam tata tertib yang dikeluarkan Tim Pemilihan Penyewa Tanah Milik Daerah Kota Bima Musim Tanam Tahun 2025, pada tata tertib sewa tahunan eks tanah jaminan aparat desa dan atau tanah cadangan pembangunan milik pemerintah Kota Bima pada musim tanam tahun 2025.

Syarat-syarat dan ketentuan penyewaan. Pada poin 1, calon penyewa adalah warga Kota Bima yang telah berusia 21 tahun, bekerja sebagai petani yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keputusan pembentukan kelompok tani atau surat keterangan bekerja sebagai petani dari Kantor Kelurahan lokasi tanah yang diajukan permohonan sewa.

"Pemenang pertama itu cacat administrasi,"sebutnya.

Lurah Kodo Miftahuddin yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa yang bersangkutan Nasution selaku pemenang pertama, tidak pernah mengajukan surat keterangan pada Pemerintah Kelurahan Kodo.

"Iya, setelah kami cek di surat masuk dan keluar, tidak ada permohonan atas nama Nasution,"pastinya.

Sementara itu, Kabid BMD Suhardin yang hendak dikonfirmasi tidak berada di ruang kerja. Sejumlah staf mengaku Kabid sudah keluar. (RED) 


Posting Komentar

0 Komentar