Polisi Gerebek Kos di Bima! Dua Pemuda Ditangkap, dan BB 52 Poket Sabu Seberat 95 Gram

Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota, berhasil Amankan dua orang terduga pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kos-Kosan Kelurahan Jatiwangi, pada Kamis 28/08/2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Suasana tegang mewarnai sebuah kos-kosan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bim, Kamis 28/08/2025. 

Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin, SH, berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Pada penggerebekan tersebut, tak main-main, polisi menemukan 52 poket sabu dengan berat kotor ±95,59 gram yang diduga siap edar. 

Kedua terduga pelaku yakni SS (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan AR (21), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Saat penggerebekan, Samsir ditemukan di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya, sedangkan Amru baru saja tiba di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 poket besar diduga sabu, 40 poket kecil diduga sabu, Total berat kotor ±95,59 gram, 3 buah korek gas, 

Petugas juga menemukan satu (1) unit HP Android POCO warna biru, 1 dompet hitam berisi KTP, ATM, dan uang tunai Rp2.140.000, 1 lembar Dolar AS, 1 lembar Dolar Singapura dan 1 kotak kecil berbahan triplek. 

Informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos milik Sugiarto alias Abiboy.

Mendapat infomarsi tersebut, Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. 

"Sekitar pukul 11.30 WITA, melihat kecurigaan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan," 

 “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

"Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu,”

ujar IPTU Mirafuddin kepada wartawan, Kamis sore.

Dari interogasi awal, AM mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi oleh Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Asakota dan diterima penyidik AIPDA Musafiran untuk proses hukum lebih lanjut. (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar