Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Berhasil Amankan Empat Orang Terduga Pengedar Sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil amankan Empat Orang Terduga pengedar Narkoba jenis Sabu. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bima pada Kamis malam, 05/06/2025. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, tiga orang pengedar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu dengan total berat bruto 73,33 gram dan satu pucuk senjata api rakitan. 

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat maraknya transaksi narkotika di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. 

Informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H. 

Penangkapan di TKP pertama yakni di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu Sekitar pukul 20.00 WITA. Tim melakukan upaya paksa di rumah milik MS warga Desa Lanta Barat Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. 

Selain MS, tim juga mengamankan tiga terduga pelaku lainnya yakni FD juga Desa Lanta Barat, TS Desa Lanta Timur dan EK - dari Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima. 

Barang bukti yang diamankan di TKP pertama yakni tiga (3) bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,26 gram, 2 buah alat hisap (bong=red), 1 tabung kaca, 3 sendok pipet, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone Vivo warna hitam metalik dan Uang tunai sebesar Rp1.310.000 

Penggeledahan disaksikan oleh sekretaris RT setempat. Sabu ditemukan di saku celana depan dan belakang milik MS, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah. 

Setelah itu tim melakukan Pengembangan di TKP ke dua yakni di Desa Parangina Kecamatan Sape, pada malam yang sama, di rumah milik SS, warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. 

Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku, tim menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 71,07 gram, yang dibungkus menggunakan tisu, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir peluru aktif. 

Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 73,33 gram. 

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. 

AKP Malaungi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku diduga pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. 

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat," tegasnya. 

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (RED

Posting Komentar

0 Komentar