KPU Kota Bima Resmi Tetapkan Man-Feri Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima 2025-2030

KPU Kota Bima resmi menetapkan Paslon Man-Feri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima Periode 2025-2030. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Setelah di putuskan dan ditetapkan oleh Hakim  Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), pada sidang Putusan dismissal PHPU Selasa 04/02/2025. 

Hari ini Rabu 05/02/2025, melalui rapat pleno terbuka, di Hotel Marina Inn, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima resmi menetapkan H. Arahman H. Abidin SE dan Feri Sofiyan SH, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih periode 2025-2030. 

Ketua KPU Kota Bima Suaeb, menyampaikan setelah penetapan, nanti akan menyerahkan salinan keputusan kepada Paslon terpilih yakni H. Arahman dan Feri Sofiyan. 

"Insya Allah usai penetapan ini, rencananya kami langsung menyerahkan salinan Paslon terpilih kepada kepada DPRD Kota Bima pada Kamis besok untuk segera diparipurnakan," ujar Suaeb  

Rapat pleno tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU Kota Bima serta jajarannya, Pj Wali Kota Bima, Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih H. A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan. 

Rapat pleno tersebut, hadir juga Komisioner Bawaslu serta jajarannya, perwakilan partai politik, simpatisan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga KPPS. 

"Berdasarkan hasil rapat pleno, kami memutuskan dan menetapkan H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Kota Bima, Suaeb. (RED

Posting Komentar

0 Komentar