Masuk Data Base BKN, Tapi Tidak Memenuhi Syarat Formasi Perekrutan PPPK Paruh Waktu

Masuk Data Base BKN, tapi tidak memenuhi syarat formasi perekrutan PPPK Paruh Waktu. Kamis 09/10/2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Pemerintah Kota Bima beberapa waktu lalu, telah mengajukan sebanyak 2619 Tanaga Non ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat. Untuk di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Angka 2619 orang yang di ajukan itu adalah yang memiliki formasi, seperti tenaga pendidik, tekhnis dan kesehatan. Sementara 59 orang ini masuk dalam Data Base, tapi tidak memenuhi syarat formasi dalam perekrutan sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin MAP saat dikonfirmasi Wartawan di ruangan kerjanya Kamis 09/10/2025. 

59 orang ini lanjut Alwi tidak tersedia formasi untuk direkrut sebagai PPPK paruh waktu. Dan ternyata guru pendidik harus gelar S1 (Sarjana=red). 

"Setelah ditelusuri oleh kami, mereka itu adalah guru yang tidak berkualifikasi yang dialihkan oleh Dinas, artinya mereka itu adalah guru yang tidak sarjana. Kan beda kependidikan dengan pendidik," jelasnya 

Mengenai masalah ini, Pemerintah Daerah Kota Bima belum mengajukan untuk 59 orang ini. Karena masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah Pusat. "Seperti apa kebijakan itu, pastinya kita masih menunggu kebijakan langsung dari pusat," Ujar Alwi 

Alwi juga menyampaikan, dari 59 orang itu, ada yang mengajar hingga puluhan tahun. Masa pensiunnya pun tinggal 1-2 tahun. 

"Nama-nama 59 orang itu, masih menunggu kebijakan secara Nasional pada Pemerintah pusat, karena di tahun 2025 ini tidak ada lagi yang namanya Honorer," ujar Alwi 

Harap Pemerintah Kota Bima, semoga ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjutinya. Apalagi mulai 31 Desember 2025 ini tidak ada lagi honorer. Harapnya (RED) 



Posting Komentar

0 Komentar