![]() |
| SPK PPPK Paruh Waktu Formasi Pendidikan Ditemukan Ada Perbedaan Nominal Gaji. Jum'at. 23/01/2026. |
Kota Bima, Realita NTB.- Pemerintah Daerah Kota Bima, Senin tertanggal 29 Desember 2025, resmi menetapkan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026.
Perjanjian Kerja (PK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Nomor 870/12428/BKPSDM/XII/2025, ditemukan ada perbedaan angka Nominal Gaji PPPK Waktu.
Seperti di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Kota Bima dalam Perjanjian Kerja (PK), akan menerima haknya sebesar Rp.700.000. Sementara di Sekolah lainnya dalam PK tersebut nominalnya sebesar Rp. 500.000.
Perbedaan ini, tentu menjadi pertanyaan besar bagi sekolah lainnya. Karena produk aplikasi untuk penerbitan Perjanjian Kerja oleh pemerintah Daerah Kota Bima itu kolektif.
Salah satu guru pendidik yang enggan disebutkan namanya, SKP ini sangat aneh. Kenapa ada perbedaan nominal, sementara aplikasi PK ini kolektif.
"Kalau pun ini benar, kami tidak terima dan kami lakukan aksi protes. Ko hebat sekali satu sekolah itu diberikan gaji yang beda, sementara kita ini hanya 500.000," Ujarnya
Ia juga mengatakan, bahwa saat ini seluruh guru pendidik di Kota Bima sedang disibukkan mengisi Pembubuhan E Matrey untuk Pembuatan Surat Perjanjian Kerja (SPK), dengan batas waktu sampai pada tanggal 23 Januari 2026.
"Kami minta kepada Kepala Daerah untuk dapat mengevaluasi kembali SPK yang sudah diterbitkan tersebut. Karena akan berdampak ngatif bagi pendidik disekolah lainnya,"
"Jika mereka menerima haknya sesuai SPK Rp. 700.000, kami juga harus mendapatkan hak sama. Jangan ada perioritas hanya satu sekolah saja, sebab kami memiliki status yang sama yakni PPPK Paruh Waktu," ujarnya dengan nada gemetar.
Mereka berharap kepada Walikota Bima, untuk dapat melihat kembali SPK yang diterbitkan oleh BKPSDM melalui Aplikasi tersebut. Apabila tidak ada perubahan, pastinya mereka akan melakukan protes.
Ditempat yang berbeda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Mahdun, yang dikonfirmasi di Kantor Pemkot Kamis 22 Januari 2026, belum memberikan jawaban secara detail.
"Hari ini kita ada jadwal pertemuan untuk membahas terkait Gaji Paruh Waktu," Ujarnya dengan singkat. (RED)

0 Komentar