Gerebek Jual Edar Narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil ringkus terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu Kamis 04/09/2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil ringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada penggerebekan pada Kamis 04/09/2025. 

Tim Opsnal yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H. bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Rabadompu Barat. 

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berinisial RI (34), warga Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,86 gram,” jelas AKP Malaungi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 7 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah pipet sendok, 2 buah kaca, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 2 buah korek api, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp240.000.

Dari hasil interogasi awal, RI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak ia kenal di Kelurahan Sarae.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.

Polres Bima Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar