![]() |
| Polemik 7 Siswa SDN 19 Tidak Terkaver di Sistem Dapodik, Kemdikdasmen RI Tegaskan TKA Bukan Syarat Utama Kelulusan. Kamis 09/04/2026. |
Kota Bima, Realita NTB.- Polemik 7 siswa SDN 19 Kota Bima yang tidak terkaver di sistem Dapodik Sekolah hingga gagal ikut serta dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) mendapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.
Melalui surat resmi bernomor 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026. Kementerian menegaskan bahwa 7 siswa tersebut tidak bisa diakomodir sebagai peserta TKA tahun ini.
Mengutip surat dari kementerian tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H Mahfud dikonfirmasi melalui via TLP, menjelaskan bahwa 7 siswa tersebut tidak bisa ikut TKA 2026. ujarnya, Kamis 09/04/2026.
Dalam surat juga menegaskan bahwa TKA bukan satu-satunya penentu masa depan siswa.
Ia juga menjelaskan, bahwa TKA hanya berfungsi sebagai pelengkap sistem penilaian di satuan pendidikan. Ujian ini juga tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kompetensi siswa secara menyeluruh.
Kementerian pun memastikan, siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki kesempatan yang sama yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Artinya bisa melalui domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini tentu menjadi angin segar bagi orang tua siswa,” Ujarnya
Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam audiensi antara Dikpora Kota Bima dan Pusat Asesmen Pendidikan pada 8 April 2026 di Jakarta.
Hasil penelusuran menunjukkan, hingga batas akhir pendaftaran TKA pada 28 Februari 2026, ketujuh siswa tersebut belum masuk dalam sistem.
Data mereka baru tercatat pada 3–7 April 2026, setelah tahapan administrasi nasional ditutup.
Karena itu, kementerian tidak dapat mengubah sistem yang telah memproses lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional.
Perubahan dinilai berisiko menimbulkan dampak sistemik terhadap integrasi data.
Selain itu, mekanisme TKA susulan hanya berlaku bagi peserta yang sudah masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Artinya, ketujuh siswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian susulan.
Meski demikian, kementerian menegaskan tidak terkavernya dalam TKA pastinya tidak menutup akses pendidikan siswa.
“Ini sekaligus jadi penegasan bahwa TKA bukan syarat utama kelulusan atau melanjutkan sekolah,” tegas Mahfud. (RED)

0 Komentar