
Tanggapi pernyataan Walikota Bima, BKPH Sebut Banjir tidak semua datang dari Hutan Kawasan, tapi dari lahan miring warga Pribadi. Rabu 05/11/2025.
Kota Bima, Realita NTB.- Menanggapi pernyataan Walikota Bima terkait rusaknya kawasan hutan lindung di hulu hingga menyebabkan banjir, semua itu tidak datang dari hutan Kawasan semata. Tetapi juga dari lahan miring pribadi warga.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), Ahyar S. Hut saat dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya Rabu 05/11/2025.
Bicara banjir di Kota dan Kabupaten Bima saat ini jelas Ahyar, tidak hanya disebabkan oleh kerusakan kawasan hutan saja, namun ada beberapa faktor lain yang harus diperhatikan secara seksama. Terutama sekali mengenai kawasan hulu ke hilir.
Dia juga menyampaikan bahwa kawasan hutan Kota Bima seluas 4000 hektar, tapi semuanya tidak rusak seperti yang terlihat dalam media sosial itu.
Docontohkan Ahyar seperti di Wilayah Nungga dan Kabanta yang sudah gundul yang dimanfaatkan tanaman musiman untuk komoditi jagung, semua itu adalah milik pribadi warga.
Ahyar juga menjeslakn bahwa hulu ke atas yang melintasi wilayah Kota Bima, seperti Wawo Lambitu, itu sekitar 6000 hektar dan semua itu adalah milik warga. "Saya katakan bahwa dampak banjir itu bukan datang dari kawasan hutan tutup negara saja, melainkan tegalan atau lahan milik warga," jelas Ahyar
Ahyar juga mengatakan khusus perbatasan Kota dan Wawo Kabupaten Bima, ada 80 hektar dengan ijin HKM Kelompok Kehutanan Sosial dengan memanfaatkan lahan tegalan.
Ahyar juga mengatakan, terkait persoalan ini sudah ada 19 orang warga yang sedang ditangani, sekaligus diberikan pembinaan baik dari Kota Bima maupun dari Kabupaten Bima.
"Persoalan ini kami selalu memberikan solusi terbaik bagi warga, artinya kami bukan mencari pembenaran tetapi harus dipikirkan pula tegalan masyarakat," ujarnya
Sementara Kelompok Kehutanan Sosial HKM yang ada di Kawasan Lampe, itu ada beberapa orang sudah dipanggil dan diingatkan untuk menanam kembali tanaman keras seperti kemiri dan tanaman pohon keras lainnya.
"Meski mereka sudah di panggil, tapi bukan langsung ditindak secara hukum, tapi mereka dibina dulu. Mereka buatkan surat pernyataan, semisal apa bila mereka mengulangi lagi, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ahyar
Tak hanya itu, Ahyar juga mengatakan bahwa KPH, selalu mencarikan solusi terbaik bagi warga selaku pemilik tegalan itu. Artinya meminta untuk tetap menanam pohon pohon yang keras. Meski di bawa pohon kemiri atau pohon keras, mereka menanam komoditi lainnya.
Menyikapi masalah keurskan dan banjir ini, Ia berharap pihaknya dengan Pemkab dan Pemkot Bima dapat duduk bersama untuk membahas bagaimana diluar kawasan itu dapat dimanfaatkan untuk menanam pohon untuk mengantisipasi penyebab banjir lebih-lebih hutan itu tetap terjaga dengan baik.
"Semoga dengan pertemuan satu meja dengan dua kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Bima, akan melahirkan regulasi dalam penanganan diluar kawasan hutan dan dapat menahan aliran air banjir di Kota dan Kabupaten Bima," Harapnya (RED)
0 Komentar