Komisi III DPRD Kota Bima Gelar RDP Bahas Aktivitas Tambang Tak Berizin

Komisi III DPRD Kota Bima gelar RDP bersama sejumlah instansi teknis dan perwakilan tambang. Kamis 16/10/2025. 

Kota Bima, Realita NTB.-
Komisi III DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis dan perwakilan perusahaan tambang guna membahas status izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Kamis 16/10/2025. 

Rapat yang dipimpin oleh Amir Syarifudin, S.HI, didampingi Iwan Qamarulzaman, S.Pt, dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, serta perwakilan dari empat perusahaan tambang batuan yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa sebagian besar perusahaan tambang tidak memiliki izin aktif atau tidak tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.

Bahkan salah satu perusahaan, CV Karomah Sukses Mandiri, diketahui masa izin produksinya telah berakhir sejak 2 Juli 2020.

Ketua Komisi III menyampaikan bahwa DPRD menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah.

 “Kami tidak ingin aktivitas tambang yang tidak jelas izinnya terus berjalan. Pemerintah Kota bersama DLH harus turun ke lapangan memastikan semua kegiatan tambang memiliki izin aktif dan sesuai ketentuan,” tegas Amir Syarifudin, S.HI.

Komisi III juga merekomendasikan agar DLH Kota Bima segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk memastikan status hukum seluruh perusahaan tambang yang beroperasi. 

Bila terbukti melanggar, aktivitas tambang diminta dihentikan sementara hingga izin diperbarui.

Dalam kesempatan itu, Amir Syarifudin juga menyampaikan keprihatinan pemerintah daerah di tengah keterbatasan kewenangan dalam urusan pertambangan yang berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan.

 “Kegiatan pascatambang selama ini sering meninggalkan kerusakan lingkungan yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat setempat. Sementara ruang intervensi daerah sama sekali tidak ada," 

"Masyarakat yang terdampak taunya mengadu ke pemerintah daerah dan DPRD, padahal kewenangan sepenuhnya di provinsi. Ini dilema yang ke depan harus dicarikan solusi, jika pemerintah ingin keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Komisi III DPRD Kota Bima dalam menjaga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan menegakkan aturan pertambangan yang berkeadilan. (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar